- Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Mengisi formulir E-KTP stempel Kepala Desa / Lurah
- Foto Copy KK, Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan Surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar Negeri karena pindah
- Perekaman serta Cetak E-KTP dilaksanakan di Kantor Kecamatan
Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap
- Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Foto Copy KK, Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, Paspor dan izin Tinggal Tetap
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Penerbitan E-KTP karena hilang
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Foto Copy KK
- Mengisi formulir E-KTP stempel Kepala Desa / Lurah
- Cetak KTP-el dilaksanakan di Kantor Kecamatan
Penerbitan E-KTP- yang rusak
- Foto Copy KK
- Mengisi formulir E-KTP di stempel Kepala Desa / Kelurahan
- Membawa E-KTP yang rusak
Penerbitan E-KTP karena adanya perubahan Data bagi penduduk WNI atau WNA yang memiliki izin tetap
- Foto Copy KK
- E-KTP lama
- Surat Keterangan/Bukti Perubahan peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting